Pemandu wisata atau biasa disebut Pramuwisata, dalam bahasa inggris Tour Guide adalah seseorang yang bertanggung jawab penuh atas pelayanan terhadap wisatawan saat melakukan perjalanan disuatu tempat, sejak pertama tiba dan sampai trip selesai. Payroll guide: pemandu wisata yang bekerja tetap pada suatu biro perjalanan wisata atau industri
Menurut Undang-Undang No.9 Th 1990 bagian kedua pasal 12, disebutkan bahwa pengertian Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyedia jasa perencanaan dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata. Biro Perjalanan Wisata sendiri memiliki tugas dan fungsi khusus, serta memiliki peran penting terhadap perkembangan sektor pariwisata di suatu daerah.
Organisasi kepariwisataan adalah lembaga atau wadah yang memperlancar operasional usaha wisata, sekaligus menjadi tempat untuk saling berbagi dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan dunia pariwisata. Indonesia merupakan organisasi nonprofit yang didirikan di Jakarta pada 7 Januari 1971 beranggotakan para pengusaha biro perjalanan
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan wisatawan atau konsumen hakikatnya sebagai penjual jasa wisata dengan pembeli jasa wisata dan hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan pihak hotel maupun transport ada pada perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Pelancong yang mengikuti paket ini harus mengikuti seluruh aturan yang dikeluarkan biro wisata selama perjalanan. Ada yang perlu diperhatikan, harga paket umumnya tidak termasuk biaya pengurusan visa jika tujuan wisatanya adalah negara-negara yang mensyaratkan visa. Jika permohonan visa peserta ditolak, biaya pengurusan visa tak bisa dikembalikan.
2.1 Wisata Wisata adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, bersifat sementara, serta untuk menikmati objek dan atraksi di tempat tujuan (Suyitno, 2006). Wisata memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Bersifat sementara, karena pelaku wisata hanya akan berada di
Pendapatan dari penjualan jasa diakui pada pada saat penjualan jasa di counter penjualan, sedangkan pendapatan dari penyelenggaraan paket wisata/umroh diakui pada saat perjalanan sudah dilakukan. 02: Harga Pokok Penjualan (HPP) Komponen ini merupakan beban pokok pendapatan dari paket wisata, tiket, dan hotel. 03: Biaya dan Beban Usaha
.