Jikasetelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan
barangyang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi; e. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang; f. 1BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi masalah, adanya bermacam-macam bentuk kecurangan maupun kejahatan dengan berbagai alasan yang pada pokoknya saling berusaha menghindar Lainnya. Latar Belakang PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SITA JAMINAN ATAS BENDA BERGERAK PADA PENYELESAIAN PERKARA Bilaada yang harus melaksanakan Sita (beslag) maka menyiapkan tugas Sita terhadap objek yang akan disita. Bila sebelum jatuh Putusan yang sedianya dilaksanakan Sita yaitu Sita Jaminan, sesuai SEMA RI No.5/1975 tanggal 9 Desember 1975, namun pelaksanaan Sita sesudah Putusan adalah Sita Eksekusi. Adapun Syarat menjadi Jurusita di institusi TEMPOCO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan cara agar barang jastip yang dibawa dari luar negeri tidak disita. Menurut dia, proses yang harus dilalui sangat mudah, pengusaha jastip harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," kata terhadapsita jaminan barang tidak bergerak yang terpenting diantaranya seperti berikut: a. Penjagaan barang sita jaminan Secara tegas diatur dalam Pasal 508 Rv dan secara implisit pada Pasal 197 ayat (9) HIR, bahwa dalam hal penjagaan sita jaminan barang tidak bergerak: 1. Tersita menjadi penjaganya, dan 2. Sifatnya demi hukum. 8M. Yahya. ResumeHukum Acara Perdata. pula UU no. 20 tahun 1947 yang mengatur hukum acara perdata dalam hal banding yang dilakukan di pengadilan tinggi untuk daerah Jawa dan Madura (untuk diluar Jawa dan Madura berlaku ketentuan dalam pasal 199-205 Rbg).Perlu diperhatikan juga UU no. Hukum acara perdata dapat pula diatur dalam adat kebiasaan sebagaimana merupakanahli waris yang berhak pula atas barang yang disita. Sehingga kepentingan hukum atas barang tersebut terganggu dengan adanya sita jaminan tersebut. Di dalam pelaksanaan di tempat barang tersebut berada belum tentu berjalan mulus saja. Bisa saja terjadi barang yang ditujukan oleh penggugat tidak diketemukan. Denganadanya penyitaan tersebut, maka tergugat kehilangan wewenangnya untuk menguasai barangnya, sehingga tindakan-tindakan tergugat untuk mengalihkan barang-barang yang disita adalah perbuatan pidana dan melawan hukum (Pasal. 231, 232 KUHP). 3 Sita jaminan atau yang lebih dikenal dengan istilah conservatoir beslag adalah sita yang dapat .
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/247
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/629
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/687
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/479
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/192
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/438
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/242
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/644
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/353
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/493
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/862
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/956
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/498
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/476
  • sdw9mpc9ms.pages.dev/696
  • barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan