Suratpernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; Surat pernyataan
0% found this document useful 0 votes174 views1 pageDescriptionPernyataan Tidak Pernah DipidanaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes174 views1 pagePernyataan Tidak Pernah DipidanaJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!
Tidakpernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres setempat. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaanJAKARTA, - Komisi Pemilihan Umum KPU RI mewajibkan calon anggota legislatif caleg melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum Pemilu 2024 mendatang. Syarat ini berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD maupun Dewan Perwakilan Daerah DPD. Pejabat Humas Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, pembuatan surat keterangan belum pernah dipidana dilakukan dengan melengkapi informasi data bisa datang sendiri ke PN Jakarta Selatan atau dapat melalui orang lain dengan membuat surat kuasa dengan membawa dokumen data diri. Baca juga PN Jaksel Sudah 200 Bakal Caleg Bikin Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Pemohon diminta membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga KK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK dan Pas foto. Setelah data diri lengkap, PN Jakarta Selatan bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di Pengadilan. "Mekanisme checking dari data perkara pidana di PN Jaksel dengan input nama yang bersangkutan ke sistem informasi penelusuran perkara," papar Djuyamto. "Kalau tidak ada dalam data tersebut ya dikeluarkan surat keterangan yang bersangkutan tidak pernah dipidana," ratusan caleg yang akan maju dalam Pemilu 2024 datang ke PN Jakarta Selatan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana. Baca juga KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya Hal ini dilakukan setelah KPU RI mengharuskan adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman bui 5 tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif. Syarat ini pun telah dirancangan dalam Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. "Siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu 12/4/2023. "Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," ucapnya menegaskan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PersyaratanPembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Dicabut Hak Pilihnya. SuratPermohonan; ASLI dan FC Legalisir SKCK dari POLSEK atau POLRES; FC KTP; Pas photo berwarna 4×6 (2 lembar); SURAT KETERANGAN DESA BERISI: Yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak Pidana kejahatan dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan atau
Memasuki tahun politik, Pilkada serentak 2018, dan tidak lama lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif Pileg DPR dan DPRD serta Pemilihan Presiden Pilpres 2019 mendatang. Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Para calon pun mulai mendeklarasikan diri untuk ikut ambil bagian dalam ajang lima tahunan bangsa yang besar ini. Terkait dengan hal tersebut, banyak calon-calon yang akan bertarung pada pemilihan anggota legislatif Pileg baik di tingkat DPRD Kabupaten/ Kota, Provinsi dan tingkat pusat baik DPR RI dan DPD RI. Apalagi dengan berdirinya beberapa partai baru yang akan ikut serta dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 nanti, seperti partai Garuda, Partai Berkarya, PSI dan lain sebagainya. Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon legislatif agar terdaftar dan bisa ikut serta menjadi peserta atau calon legislatif yang nantinya akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia, baik ditingkat pusat, maupun tingkat provinsi, kabupaten/ kota. Dari beberapa syarat tersebut, salah satu syarat yang terpenting adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, yakni mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana. Adapun mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, tidak hanya dipersyaratkan bagi calon anggota legislatif saja, namun juga untuk pemilihan bupati/ walikota/ gubernur, dan yang lainnya, seperti Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, digunakan sebagai syarat untuk Calon Anggota Legislatif Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota Calon Anggota DPD RI Calon Gubernur, Bupati/ Walikota Anggota KPU, KPUD Provinsi, Kabupaten/ Kota Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota Calon Kepala Desa/ Pemilihan Kepala Desa Yang selanjutnya, para calon anggota legislatif, DPD RI, KPU, Bawaslu, Kepala Desa disebut sebagai Pemohon. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, adalah Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon Surat Pernyataan dari Pemohon Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 Lima Tahun atau Lebih bermeterai Surat Keterangan dari Kelurahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK KTP/ Surat Keterangan Domisili Pas Photo Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan diajukan oleh pemohon yang ber KTP, atau berdomosili di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat. Untuk itu, admin Awam Bicara ID ingin membantu anda dengan memberikan contoh-contoh surat permohonan tidak pernah dipidana dari pemohon, surat pernyataan dari pemohon. Bagi anda yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi dalam tahun politik ini, dalam memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota legislatif, calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu, DPD RI, dan calon Gubernur, bupati, walikota serta calon Kepala Desa, terutama mengenai syarat Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri. Berikut ini adalah contoh surat-surat persyaratan Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon Koba, 25 Juni 2018 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Di - Sungailiat Lampiran 1 satu berkas Perihal Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini Nama WAHYU FIRDAUS Tempat/ Tanggal Lahir Koba, 32 Januari 1980 NIK 190xxxxxxx0002 Jenis Kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam Alamat Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kab. Bangka Tengah Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 lima Tahun Atau Lebih, memenuhi ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Bersama surat ini dilampirkan 1. Surat Pernyataan dari Pemohon 2. Surat Keteranga dari Kelurahan 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian 4. Pas Photo Demikianlah surat permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terimakasih. Pemohon WAHYU FIRDAUS Contoh Surat Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 5 LIMA TAHUN ATAU LEBIH - Yang bertandatangan dibawah ini Nama WAHYU FIRDAUS Tempat/ Tanggal Lahir Koba, 32 Januari 1980 NIK 190xxxxxxx0002 Jenis Kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam Alamat Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kab. Bangka Tengah Pendikikan Terakhir S1 Hukum Sarjana Hukum Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih. Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagai syarat permohonan memperoleh Surat Ketarangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 lima Tahun Atau Lebih, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Koba, 25 Juni 2018 Yang membuat pernyataan, WAHYU FIRDAUS Adapun mengenai redaksi surat permohonan dan surat pernyataan seperti contoh diatas, ada kemungkinan berbeda antara Pengadilan Negeri yang satu dengan Pengadilan Negeri didaerah lainnya. Untuk lebih lanjut dan selengkapnya, anda dapat melihat di Portal/ situs resmi dari Pengadilan Negeri dimana anda bertempat tinggal/ berdomisili. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Juli 2018, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, jangka waktu penyelesaian permohonan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling lama 2 dua hari kerja semenjak permohonan diterima oleh Pengadilan. Serta pengadilan tidak memungut biaya alias GRATIS pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana ini. Demikianlah, syarat pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan, beserta contoh surat permohonan dan surat pernyataan dari pemohon mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana. Semoga bermanfaat, terimakasih..